Popular Post

Labels

Followers

Powered by Blogger.
Posted by : Khoirul Abdullah February 9, 2015



Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak .

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Dampak negatif korupsi :
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Kesejahteraan umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.


Analisis Kasus Korupsi Dinasti Ratu Atut


  Pada akhir tahun 2013 perhatian masyarakat Indonesia dijejali dengan pemberitaan korupsi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan. Yang menarik dari kasus ini ialah adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh sebuah dinasti pemerintahan yang dikuasai oleh keluarga Ratu Atut. Kasus korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh seorang kepala daerah (Ratu Atut) saja, akan tetapi juga melibatkan pejabat-pejabat pemerintahan yang ternyata memiliki ikatan keluarga dengan Ratu Atut.
            Menurut artikel yang dilansir media online, kasus ini bermula ketika KPK berhasil menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 3 Oktober 2013 lalu. Akil Mochtar ditangkap tangan penyidik KPK dalam upaya menerima suap bernilai hingga 3 milliar rupiah dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa dan pengusaha Cornellis Nalau. Penangkapan ini berbuntut pada penangkapan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chairi Wardana, dan pengacaranya, Susi Tur Andayani yang kedapatan membawa uang Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil.
Sejak penangkapan Tubagus Chaeri Wardana atau yang kerap dipanggil Wawan, banyak pihak yang menilai bahwa Ratu Atut turut andil dalam pemberian suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar pada penanganan kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Benar saja, pada 17 Desember 2013 Ketua KPK, Abraham Samad, mengumumkan status tersangka Ratu Atut setelah KPK berhasil menemukan lebih dari dua alat bukti keterlibatan Atut dalam pemberian Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain tersandung kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak Banten, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten.
Selain dua kasus diatas, Dinasti Ratu Atut juga terkait dalam dugaan beberapa kasus korupsi lain. Berikut beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan Dinasti Ratu Atut Chosiyah, seperti dikutip dari Merdeka.com: Ratu Atut Chosiyah diduga melakukan penyelewengan dana APBD Banten khusus untuk dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011, wawan juga dikenal sebagai calo PNS, dan kejanggalan pelelangan proyek rumah dinas Gubernur Banten.

ANALISIS

            Dalam kasus korupsi Ratu Atut ini kita dapat melihat adanya oligarkhi yang berupa sebuah dinasti politik pemerintahan di kota Banten. Ratu Atut berperan sebagai seorang ratu yang mencengkeramkan akar politik dinasti di Banten dengan menggunakan Partai Golkar sebagai kendaraan politiknya. Ia menanamkan keluarga dan kerabat dekatnya menduduki jabatan penting pemerintahan. Seperti mendiang suami Ratu Atut, Hikmat Tomet, yang menjadi anggota Komisi V DPR, anak pertama Atut, Andhika Hazrumy, menjadi anggota DPD dari Provinsi Banten, Istri Andhika, Ade Rosi Khairunnisa, menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Selain itu anak kedua Atut, Andiara Aprilia, dan suaminya, Tanto Warsono Arban adalah calon anggota DPR. Ibu Tiri Atut, Heryani, menjadi Wakil Bupati Pandeglang. Adik kandung Atut, Ratu Tatu Chassanah, menjadi Wakil Bupati Serang. Bahkan, adik tiri Atut, Tubagus Chaerul Jaman, menjadi Wali Kota Serang dan iparnya atau istri Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diany menjadi Wali Kota Tangerang Selatan.
            Fenomena dinasti politik, dimana lingkaran politik pemerintahan tidak terlepas dari ikatan keluarga ini bertentangan dengan konsepsi birokrasi tipe ideal (Ideal Type) Max Weber. Menurut Max Weber tipe ideal birokrasi itu melekat dalam struktur organisasi rasional dengan prinsip rasionalitas, yang bercirikan pembagian kerja, pelimpahan wewenang secara hierarkhis, impersonalitas, kualifikasi teknis, dan efisiensi. Karakteristik dari konsepsi birokrasi Weber:
  1. Pembagian tugas yang jelas
Pekerjaan ditentukan secara jelas, karyawan menjadi sangat terampil dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
  1. Hirarki wewenang yang jelas.
Untuk masing-masing posisi wewenang dan tanggung jawab ditentukan secara jelas, setiap posisi melaporkan pada posisi lain yang lebih tinggi.
  1. Aturan dan prosedur formal.
Petunjuk tertulis yang mengatur setiap perilaku san keputusan, berkas-berkas tertulis disimpan sebagai catatan historis.
  1. Impersonal.
Aturan dan prosedur ditetapkan secara menyeluruh, tidak ada satupun yang mendapatkan perlakuan khusus.
  1. Jenjang karier didasarkan atas kualitas.
Karyawan dipilih dan dipromosikan berdasarkan kemampuan dan kinerja, manajer seharusnya karyawan yang profesional.
Birokrasi Weber berparadigma netral (bebas nilai) dan apolitis. Birokrasi netral dan/atau apolitis merupaka hasil dari perspektif old classical public administration yang memisahkan antara politik dan birokrasi. Akan tetapi, jika melihat kasus Dinasti Politik Ratu Atut kehadiran birokrat dalam politik tidak dapat dihindarkan. Adik ratu atut, Wawan, yang seorang pengusaha memainkan peranan penting dalam lingkaran pemerintahan Banten yang dikuasai Dinasti keluarganya. Wawan memiliki kekuasaan untuk memonopoli proyek-proyek APBD dan APBN yang digelontorkan untuk provinsi Banten, Wawan juga memiliki kemampuan untuk mengintervensi kebijakan di internal Birokrasi provinsi Banten. Yangmana ini menunjukkan bahwa birokrasi dalam pemerintahan provinsi Banten tidak lah netral, karena bisa dengan mudah diintervensi oleh pihak swasta yang memiliki akses terhadap kekusaan politik di Banten.
Wawan juga diberikan wewenang oleh Gubernur (Ratu Atut) untuk menentukan pejabat yang dianggap pantas untuk menjadi kepala dinas di hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Banten. Hal ini tentu saja berseberangan dengan karakteristik impersonal birokrasi tipe ideal Max Weber. Dalam konsepsi Max Weber, birokrasi tidak boleh memasukkan unsur subyektivitas dalam pelaksanaan birokrasi, karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam kepentingan yang ada di dalamnya. Hal ini tentu saja kontradiktif dengan realitas yang disajikan oleh fenomena dinasti politik Ratu Atut, dimana pejabat-pejabat yang menjadi kepala dinas di hampir semua SKPD di Pemprov Banten dipilih atau ditentukan oleh Wawan. Penentuan ini tentu saja sangat berdasar pada kedekatan personal pejabat (kepala dinas atau terpilih) dengan Wawan. Kewenangan Wawan ini memungkinkan adanya proses rekruitmen yang tidak melalui jenjang karir yang jelas ataupun proses seleksi berdasar kualitas ataupun prestasi kerja seseorang, melainkan berdasar kedekatan personal atau penilaian subyektif seorang Wawan. Berbeda dengan konsepsi birokrasi tipe ideal Max weber yang seharusnya menerapkan merit system atau proses seleksi/rekruitmen menurut prestasi dan kualifikasi teknis yang dimiliki oleh seorang pegawai.
Kondisi birokrasi dalam Pemerintahan Provinsi Banten ini lebih tekat dengan perspektif Marx dalam memandang birokrasi. Marx pesimis dengan birokrasi karena instrumen negara ini hanya dijadikan alat untuk meneguhkan kekuatan kapitalisme dan akhirnya jauh dari harapan dan keinginan masyarakat. Kenyataan yang terjadi, birokrasi memang hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan kepentingan apa yang ingin dicapai. Atau dengan birokrasi pejabat pemerintahan ingin mencari keuntungan lewat birokrasi, yangmana hal ini tentu saja wajar jika birokrasi pemerintahan saat ini lebih cenderung untuk korup. Seperti halnya dalam kasus ini, dimana semua unsur birokrasi dan pemerintahan dikuasai secara ‘absolut’ oleh suatu dinasti, mendorong dinasti ini untuk cenderung bersifat korup demi kepentingan pribadi dinasti tersebut.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Khoirul Abdullah - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -