Popular Post

Labels

Followers

Powered by Blogger.
Posted by : irulabd May 10, 2015

Terapan Komputer Perbankan
Dosen : Dhieta Ayudia

Perkembangan teknologi yang diterapkan dalam perbankan
                Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankan pun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang-cabang bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
                Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
-     Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-     Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
-     Penggunaan Database di bank – bank.
-     Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
                Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
                Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
                Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.


Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
                Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya.
                Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring. Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri.
                Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
                Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak.
                Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral.
                Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
                Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
                Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
                Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
                Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan.
 5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
                Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut.
8. Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
                Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan:
Tabungan
Deposito
Giro
Kartu Debit
Kartu Kredit
Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade Finance)
Trend Transaksi
                Jenis transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan.
                Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.
                Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:
Mengecek saldo
Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai
Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect)
Pembukaan dan pengecekan L/C
Layanan On Line Banking
Dipicu oleh perkembangan Internet makinMeningkatnya kemampuan hardware dan software dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking.
Saat ini standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time
Ketersediaan Teknologi dan Dampaknya
Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika mengarah ke konvergensi dan dipicu oleh ketatnya kompetisi, melahirkan berbagai inovasi dan lompatan teknologi Telematika.
Paradigma diatas sangat mempengaruhi pola dan strategi bisnis, tidak terkecuali industri perbankan. Tuntutan keragaman,kemudahan, kecepatan dan harga jasa yang sangat murah semakin cepat mengemuka.   Berikut diuraikan teknologi dan dampaknya bagi perbankan
A. Internet
                Merupakan jaringan media informasi global untuk umum berkecepatan tinggi, yang menghubungkan setiap PC dengan PC lain melalui modem. Manajemen operasinya diatur melalui Penyedia Jasa Internet (ISP) yang terhubung dengan International Internet Gateway, sehingga setiap individu dengan PC yang dilengkapi modem dapat berkomunikasi, bertukar informasi atau hanya sebatas mencari informasi keseluruh belahan dunia.
B. Intranet
                Jaringan komunikasi intuk keperluan internal, yang mampu membuat sesama karyawan dapat bertukar informasi dan bertukar pengetahuan ataupun media penyampaian informasi kebijakan perusahaan pengganti majalah, bulletin di internal perusahaannya (private network).
C. Extranet
                Jaringan komunikasi yang dibangun dari saru perusahaan ke perusahaan lainnya untuk saling bertukar informasi, bertransaski dari dan ke supllier, pelanggan dan pelaku bisnis lainnya.
D. World Wide Web (www)
                Entitas yang paling cepat tumbuh dalam fasilitas Internet, yang menyediakan fasilitas dan kemudahan dalam membuka atau mengirim informasi melalui saluran/ links “hypertext”.
Dengan entitas ini memudahkan setiap komputer yang terhubung ke Web secara cepat mendapat akses informasi umum dari setiap komputer lainnya di Internet, walaupun jumlah informasinya banyak atau dari tempat yang jauh.
E. e- commerce
                Merupakan aplikasi perdagangan yang memanfaatkan fasilitas Internet, yang menjadikan setiap individu/ perusahaan dapat secara langsung tersambung secara digital ke perusahaan/individu lainnya untuk melakakukan transaksi bisnis.

Masalah Dalam Dunia Perbankan
             Kejahatan terhadap pelayanan perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang selama ini sering terjadi di banyak tempat. Beberapa di antaranya sudah ditangani dengan baik, namun masih saja terus berulang dengan modus yang bervariasi. Misalnya mulai dari tindakan perampokan atas petugas bank maupun terhadap nasabah yang baru saja melakukan transaksi di bank. Di samping itu ada juga tindakan yang mengelabui data perbankan yang akibatnya merugikan nasabah, termasuk dengan cara mengganggu proses transaksi melalui pemanfaatan teknologi internet.
             Akan tetapi, kini, satu pola pembobolan uang nasabah yang disimpan di bank mulai menggejala. Bentuknya adalah menyalahgunakan data dalam pemanfaatan anjungan tunai mandiri (ATM). Kejahatan ini telah membuat nasabah resah. Uang nasabah pun dikuras habis tanpa sepengetahuan si pemilik tabungan. Peristiwa seperti ini marak terjadi, seperti di Jakarta dan Bali. Kenyamanan menggunakan mesin ATM pun kini masih melemah. Padahal, penggunaan transaksi dengan cara seperti ini tujuannya adalah memudahkan nasabah, dengan memberi rasa aman dan kepraktisan.

            Kemudian pihak bank juga mengalami kerugian. Baik kerugian material, juga kerugian psikologis. Bagaimanapun, bila terus-menerus terjadi kejahatan seperti ini akan berimplikasi bagi ketidakpuasan nasabah yang pada gilirannya akan mendatangkan ketidakpercayaan terhadap pelayanan dunia perbankan. Bank tanpa kepercayaan nasabah akan mengalami kekeringan. Sebab, bukan tidak mungkin para nasabah akan menarik dananya dari bank. Dunia perbankan secara umum pun akan mengalami ketidaknyamanan.
             Bagaimanapun jika kita hendak membangun iklim perbankan yang sehat, untuk kemudian memacu dunia ekonomi, harus ada pelayanan perbankan yang nyaman dan terpercaya. Itu tugas pemerintah dan pihak bank. Artinya, dalam setiap pelayanan perbankan, jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap nasabah, meski itu dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, seperti pembobolan ATM milik nasabah. Artinya harus ada tanggung jawab atau umpan balik dari kepercayaan para nasabah terhadap bank.
            Dalam kaitan kasus kegiatan perbankan seperti yang terjadi akhir-akhir ini, kita mendukung langkah pihak Bank Indonesia yang memerintahkan bank untuk mengganti kerugian yang dialami para nasabah. Dari informasi yang ada, beberapa peristiwa yang sudah terjadi, kerugian nasabah diperkirakan mencapai angka 5 miliar rupiah. Belum lagi kerugian yang belum terdeteksi dan belum dilaporkan.
            Ke depan, bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dunia perbankan, apakah itu pihak BI, bank-bank yang ada, dan juga pemerintah, yang penting diutamakan adalah bagaimana memberikan rasa aman terhadap nasabah. Dan indikasi bank mampu atasi masalah tersebut adalah masyarakat aman melakukan transaksi termasuk dengan menggunakan ATM. Masyarakat harus percaya terhadap apa yang ditawarkan bank. Data nasabah harus terjaga betul.
            Di samping itu, para nasabah juga diharapkan kehati-hatiannya dalam menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri. Pasalnya, berbagai bentuk kejahatan itu dilakukan dengan cara skimming data, yaitu pencurian data nasabah yang tersimpan dalam kartu atau pengintipan nomor identitas personal (PIN).

MASALAH SISTEM PERBANKAN
                Sistem informasi berbasis IT merupakan kebutuhan primer di era modern apa lagi sudah menjadi kebutuhan yang harus di penuhi pada perusahaan-perusahaan. Dengan informasi yang begitu banyak, dibutuhkan sistem informasi menejemen yang terstruktur dengan baik dan diolah dengan profesional. Diperlukan sistem yang baik dalam mengolah informasi pada suatu organisasi informasi dan bank. Karena pengolahan informasi sangat mempengaruhi hasil kerja, kemampuan dan efisiensi perusahaan atau bank.
                Keamanan sistem informasi pada bank merupakan hal yang utama. Dikarenakan informasi nasabah. Adalah informasi yang harus dilindungi bank dari penjahat. Apabila sistem informasi di kuasai oleh penjahat tersebut maka bank akan mengalami ancaman kebangkrutan serta merugikan nasabah. Pada bank, penjahat/hacker terdapat sasaran yang dapat mengancam bank dan menjadi sebuah resiko menejemen resiko, yaitu : data, sistem aplikasi, pengetahuan teknologi, fasilitas yang dimiliki bank, nasabah.
RESIKO DATA
                Data merupakan sasaran utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan/hacker untuk mendapatkan informasi mengenai nasabah. Oleh sebab itu pelindungan data sangat di butuhkan oleh bank dengan cara enkripsi – enkripsi data tersebut.misalnya pada ATM dimana pejahat melakukan penyadapan nomor PIN dengan cara mengakses data yang sudah disimpan sebelumnya pada mesin ATM dan sebelum itu melakukan pembobolan terhadap server yang tersambung dengan komputer mesin ATM.

RESIKO SYSTEM APLIKASI
                Sistem aplikasi merupakan sistem software aplikasi yang digunakan oleh bank dalam memberi fasilitas pada nasabah. Layanan yang dapat dilakukan oleh nasabah adalah transaksi. Disamping itu aplikasi dalam melayani nasabah. Dibutuhkan pula aplikasi keamanan data/informasi.
RESIKO TEKNOLOGI
                Teknologi sangat berpengaruh terhadap sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh bank. Oleh sebab itu diperlukan teknologi yang dapat memberi keamanan sehingga terhindar dari tindakan kejahatan. Teknologi yang lama akan mudah dipelajari oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu dibutuhkan teknologi pendukung seperti kamera dan mesin ATM yang memiliki sistem keamanan yang baik. selain itu mesin ATM juga harus sudah mempunyai standar internasional / ISO dan mendapatkan sertifikasi ISO.
RESIKO FASILITAS
                Fasilitas yang didapatkan nasabah sudah dapat bekerja dengan baik. nasabah dapat memahami fasilitas transaksi dan mengambil uang dengan nyaman. Diperlukan juga teknisi yang handal dalam memberi pengaturan terhadap fasilitas yang diberi oleh bank.
RESIKO NASABAH
Pihak bank juga perlu memberi informasi mengenai cara agar tabungan nasabah tidak di bobol oleh penjahat. Seperti
Menjaga kerahasiaan PIN
Memperhatikan Kondisi fisik ATM
                Menggunakan kartu ATM pada merchant yang bekerja sama dengan pihak perbangkan.
Apabila terjadi alat yang mencurigakan yang tersambung kepada ATM. Lapor kepada pihak bank.
Gunakan ATM yang aman lokasinya , Jangan mudah percaya dengan bantuan orang lain di lokasi sekitar ATM.

PEMECAHAN MASALAH
MENJAGA KEAMANAN SISTEM INFORMASI DENGAN MENERAPKAN PRINSIP PRINSIP MANAJEMEN RESIKO PADA BANK
                Keamanan sistem informasi berbasis IT merupakan suatu  yang harus di jaga karena merupakan asset berharga. Bank dalam mengolah dan menyimpan data akan memberi ancaman pada kemanan data tersebut, oleh sebab itu dibutuhkan sistem standart manajemen keamanan informasi yang baik.
                Dengan demikian dibentuknya  peraturan penerapan menejemen resiko bagi bank umum. Dibentuknya perarturan oleh bank Indonesia. Sehingga dengan dibuatnya peraturan bank umum yang ada di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip manajemen resiko yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement disebut juga dengan kesepakata Basel II
                Beberapa manajemen resiko yang harus di jaga adalah resiko oprasional contohnya tidak berfungsinya proses internal pada bank, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi bank. Dengan peraturan tersebut mendorong bank umum untuk menerapkan sistem informasi dengan menganalisa serta mengontrol informasi yang ada pada sistem aplikasi. Selain menjaga, mengolah dan menganalisis data. Dibutuhkan juga pengamanan terhadap faktor eksternal yang mempengaruhi bank. Contoh dari gagalnya sistem keamanan dari bank dengan dibobolnya bank dikarenakan ketidaksetiaan pegawai bank tersebut, selain itu dengan kegagalan sistem yang berjalan akan merugikan bank itu sendiri. Oleh sebab itu bank membutuhkan system kemanan yang memiliki standart internasional.
Dalam menerapkan manajemen resiko pada Bank yang dilakukan bank :
Penerapan manajemen resiko secara umum
Penerapan manajemen resiko secara aktivitas
                Dengan menerapkan manajemen resiko diatas akan mengurangi resiko pada bank.
Selain itu perlu diketahui bagi nasabah dalam menggunakan sistem informasi pada bank dengan cara online terhadap resiko yang didapat. Contohnya seberapa besar keamanan pada saat transaksi menggunakan WIFI. Lalu nasabah perlu mengetahui smartphone yang mudah di bobol oleh hacker, bagian sasaran empuk hacker pada saat mencari sasaran smartphone, dll dengan demikian dapat dihindarkan kejadian merugikan pihak bank maupun nasabah dalam transaksi.
http://pixel.quantserve.com/pixel/p-aewF2hq1BMiUQ.gif



Terapan Komputer Perbankan
Dosen : Dhieta Ayu

I.1. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.

I.2. Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
I.2.1. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

I.2.2 Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

I.2.3 Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.



I.3. Tugas Bank
I.3.A Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
    tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan

I.3.B Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
    tentang kegiatannya.
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

I.3.C Mengatur dan mengawasi bank
I.4. Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1.      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3.      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
4.      Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
6.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.



TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Dosen: Dhieta Ayudia

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.

a. Kiriman Uang(Transfer)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

b. Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Mekanisme Kliring :
Yaitu untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih
mudah, aman dan efisien.

c. Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

d. Safe Deposit Box
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

e. Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya.

f. Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.


g. Travellers Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.

h. Letter Of Credit
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.  Merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Mekanisme Letter Of  Credit :
  • Bank pembuka Opening Bank.
  • Issuing Bank.
  • Bank devisa Advising Bank.
  • Paying Bank.
  • Negotiating Bank.
i. Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jamina. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana(kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Mekanisme Bank Garansi :
  • Terjadi perundingan rencana kerja proyek.
  • Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank.
  • Bank memberikan Sertifikat BG.
  • Sertifikat diberikan pada pemilik proyek.
  • Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor.
  • Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank.
  • Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek.
  • Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.

Simpanan Giro
Merupakan suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.





Simpanan Tabungan
Yaitu simpanan dari masyarakat atau pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Simpanan Deposito
Yaitu sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.


Contoh Soal :
Nominal deposito : Rp. 60.000.000
Jangka waktu : 1 Bulan
Periode : 4 agustus 2010-22 agustus 2010
Rumus :
Rumus bunga = nominal deposito x suku bunga x jumlah hari : 366
Jawab :
bunga bulan 1 (4 agustus – 22agustust) : 19 hari
Bunga sehari   = 60 jt x 10,75 % x 19 hari : 366
= Rp. 334,836,0656
Dibulatkan menjadi :  Rp. 334,836,08
Pajak atas bunga= 2% x Rp. 334,836 = Rp. 6,696,72
Dibulatkan menjadi : Rp. 6,696,8
Bunga = nominal x bunga x jangka wktu : 360
= 700 ribu x 16% x 26 hari : 360
= 8,088,89

Contoh Soal :
Tanggal
Nama Akun
Debet
Kredit
Saldo
1/8/10
KasTabungan
Rp. 700.000
Rp. 700.000
Rp. 700.000
12/8/10
TabunganKas
Rp. 200.000
Rp. 200.000
Rp. 500.000
19/8/10
KliringTabungan
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp.600.000
26/8/10
TabunganKas
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 600.000
Tax/pajak        = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat : Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26 : 365
= 1,495,890411


      Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab :
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-

Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)


      Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365                

Bunga  = 2.000.000 x 12% x 180 hari
                                             365                                                                                                                    
                         = 118356.16 (sebelum pajak)
           Tax       = 118356.16 x 15%
= 17753.424
            Jumlah = 118356.16 + 17753.424 = 136,109.584


   Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
Keterangan
Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010
Saldo
700.000,-
07 Agustus 2010
Tarik tunai
200.000,-
12 Agustus 2010
Transfer masuk
600.000,-
19 Agustus 2010
Setor kliring
100.000,-
26 Agustus 2010
Tarik tunai
1.000.000,-
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :

Bunga harian:                                                             
1-6       : ((16 % x 70.000) / 365) x 6               = 1841,0959
7-11     : ((16% x 500.000) / 365) x 5              = 1095,8904
12-18   : ((16% x  1.100.000) / 365 ) X 7        = 3375,3425
19-25   : ((16% x 1.200.000) /365) x 7            =  3682,1918
26        : ((16% x 200.000) / 365) x 7              = 613,69863

Saldo akhir      : 8767,1236
Pajak 15%       : 1315,06854
Saldo bersih    : 7452,0556

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Khoirul Abdullah - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -